SIM Rusak Tak Terbaca Lagi? Enggak Usah Panik, Ikuti Prosedur Berikut Ini

Irsyaad Wijaya - Rabu, 21 Agustus 2019 | 11:00 WIB

SIM A dan SIM C yang berlaku di Indonesia. (Irsyaad Wijaya - )

3. Mengurus AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi) di loket asuransi.

4. Mendaftarkan diri di loket pendaftaran.

5. Pengambilan foto diri pemohon untuk SIM, yaitu pengambilan foto, sidik jari, dan konfirmasi data pribadi yang tercantum di formulir pendaftaran.

6. Pengambilan SIM dengan menggunakan tanda bukti pengambilan SIM.

7. Pengambilan kartu AKDP dengan menggunakan tanda bukti pengambilan kartu AKDP.

Fahri juga mengimbau, bagi pengendara agar menyempatkan diri memfotokopi SIM untuk antisipasi kehilangan atau rusak.

Hal itu berguna untuk mempermudah petugas mencari data pemilik SIM sehingga pemohon tidak perlu mengisi formulir pendaftaran lagi.