Otomotifnet.com - Dunia modifikasi kini terus mendapat sorotan dari pemerintah Indonesia.
Inti yang dibahas adalh mengenai modifikasi yang masih mengindahkan unsur safety.
"Kendaraan modifikasi harus dilakukan pengujian kembali," ungkap Sigit Irfansyah, ATD, M.Sc, Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub.
Alasan Sigit sebenarnya sederhana saja bahwa pemerintah ingin menjamin keselamatan masyarakat.
(Baca Juga: Tol Terpanjang di Indonesia Ada di Sumatera, Terbaru Panjangnya 240 Km)
"Mengubah spesifikasi, apakah itu mesin, rangka ya harus diuji tipe lagi. Begitu aturannya," ungkap Sigit.
Namun demikian, uji tipe itu terkesan ribet dan mahal.
Sigit menyebutkan modifikator bisa melakukan pengujian terlebih dahulu.
"Dalam aturan pemerintah kan ada item pengujian dan biayanya. Makanya, mana yang diubah itu saja yang diuji. Yang tidak diubah tak perlu," ungkapnya.
(Baca Juga: Emisi Mobil Diesel Turun Lebih Cepat Pakai B30, Ini Penjelasannya)
Untuk pengajuan uji ini bisa dilakukan secara online.
Pengujian dilakukan di balai uji tipe yang berada di Setu, Bekasi, Jawa Barat.
"Minta slot waktu saja. Mana yang kosong saat kami tidak melakukan uji tipe untuk kendaraan pabrikan. Nah, modifikator bisa masuk di sana," jelasnya.
Untuk pengujian saja biayanya cukup terjangkau.
(Baca Juga: Indonesia Dinilai Tangguh Hadapi Era Mobil Listrik, Cadangan Nikel Siap Jadi Bekal)
Seperti disebutkan dalam PP No. 11 tahun 2015 mengenai Tarif Jasa Uji Tipe Kendaraan, uji rem Rp 890.000, uji lampu utama Rp 765.000.
"Masih cukup terjangkau," katanya.
Memang untuk biaya sertifikatnya cukup besar, di kisaran Rp 50 juta.