Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Naik 2,5 Persen, Macet Jadi Kambing Hitam

Irsyaad Wijaya - Selasa, 12 November 2019 | 14:35 WIB

Ilustrasi Samsat. (Irsyaad Wijaya - )

Kenaikan BBNKB ini mengkambing hitamkan kemacetan lalu lintas dengan tidak mematikan sektor industri otomotif.

Serta memanfaatkan hasil penerimaan BBNKB untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta moda dan sarana transportasi umum.

Penetapan BBNKB Jakarta 12,5% ini merupakan hasil pertimbangan bahwa besaran tarif tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam Rapat Kerja Terbatas Asosiasi Bapenda se-Jawa-Bali.