Kenaikan BBNKB ini mengkambing hitamkan kemacetan lalu lintas dengan tidak mematikan sektor industri otomotif.
Serta memanfaatkan hasil penerimaan BBNKB untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta moda dan sarana transportasi umum.
Penetapan BBNKB Jakarta 12,5% ini merupakan hasil pertimbangan bahwa besaran tarif tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam Rapat Kerja Terbatas Asosiasi Bapenda se-Jawa-Bali.