Otomotifnet.com - Keamanan mobil atau motor di lahan parkir, menjadi tanggung jawab pengelola parkir.
Namun tak sedikit pengelola lahan parkir yang lepas tanggung jawab terhadap keamanan kendaraan.
Seperti contohnya, saat kehilangan helm atau bahkan si kendaraan sendiri, pengelola parkir enggan mengganti rugi.
Dalih dari pengelola parkir biasanya menyebut telah memberikan tulisan di karcis atau lokasi parkir yang pada intinya berbunyi:
“Segala kehilangan atau kerugian adalah tanggung jawab pemilik dan bukan tanggung jawab pengelola parkir”
(Baca Juga: Jangan Main Tarik Duit, Pemilik Lahan Parkir Harus Lapor Dulu Sama Pemerintah)
Sehingga pemilik kendaraan dianggap telah mengetahui dan menyetujui segala konsekuensi atas diparkirkannya kendaraan miliknya di tempat parkir tersebut.
Lantas siapa yang bertanggung jawab jika kendaraan kesayangan hilang ditempat parkir?
"Ya, kalau kendaraan tersebut hilangnya di parkiran gedung itu sudah masuk dalam tanggung jawab hak si pengelola gedung," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak (13/11/19).
"Kecuali parkiran gedungnya diserahkan ke Pemerintah Daerah (Pemda), kalau enggak kan berarti murni dikelola gedung yang bersangkutan," katanya menambahkan.
Untuk itu, lanjut dia, menyimpan karcis itu penting sebab akan dijadikan sebagai bukti jika kendaraan yang mengalami kerusakan atau hilang memang terparkir di tempat yang telah ditentukan.
"Tergantung perparkirannya, sekarang pada saat dia masuk pasti ada karcis," ucapnya.
"Nah, di dalam karcis itu biasanya ada tulisan siapa yang bisa dipertanggung jawabkan di situ," ucapnya.
"Misalnya ada pemilik motor kehilangan kendaraanya di PD. Pasar Jaya Senen, Jakarta Pusat. Nah, itu boleh karena ada kerja sama dengan pengelola parkir dan Dinas Perhubungan sehingga akan ada pertanggung jawaban," tutupnya.