Mobil Terendam Banjir Bisa Klaim Asuransi, Tapi Wajib Penuhi Syarat Ini!

Ignatius Ferdian - Kamis, 2 Januari 2020 | 11:05 WIB

Sebuah Isuzu Panther terendam banjir di salah satu rumah warga di Simpang Hek, Kramat Jati, Jakarta Timur. (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Buat yang mobilnya terendam banjir, beruntung jika pemilik mengasuransikannya karena tidak harus merogoh kocek yang dalam untuk perbaikan.

Sebab risiko tersebut sudah dialihkan ke perusahaan asuransi.

Meski begitu, tidak semua klaim bisa diterima pihak asuransi, sekalipun telah mengasuransikan mobilnya untuk segala jenis kerusakan atau secara comprehensive.

Pasalnya banjir termasuk pada klausul force majeur, atau bencana besar yang tidak bisa dijadikan dasar klaim pertanggungan.

(Baca Juga: Puluhan Taksi Blue Bird Tenggelam Sampai Atap, Terkena Banjir di Jakarta)

Kecuali bagi pemilik yang mengambil klausul tambahan, atau polis perluasan risiko banjir.

"Kerusakan akibat bencana alam banjir akan bisa dicover asuransi, untuk yang polis asuransinya sudah diperluas jaminannya," ujar Laurentinus Iwan Pranoto, selaku Marcomm & PR Head PT Asuransi Astra Buana (Garda Oto).

"Saat beli pertama (asuransi) kan sudah dijelaskan, di wording polisnya juga sudah disebutin kok ikhtisar polis, wording dan lain-lain. Istilahnya kayak serah terima mobil, di BPKB dan STNK ada semua, cek saja," imbuhnya saat dihubungi melalui pesan singkat (1/1).

Lebih lanjut Iwan menjelaskan, jika mobil terendam banjir, klaim bisa dilakukan dengan menghubungi perusahaan asuransinya melalui panggilan suara atau telepon.

(Baca Juga: Puluhan Taksi Blue Bird Tenggelam Sampai Atap, Terkena Banjir di Jakarta)