Mobil dan Motor Bodong di Jakarta Diburu Polisi, Disita dan Dihancurkan!

Irsyaad Wijaya - Kamis, 16 Januari 2020 | 14:25 WIB

Mobil bekas kecelakaan (Irsyaad Wijaya - )

Selain itu, petugas juga bisa melakukan door to door ke penunggak pajak atau pihak bersangkutan.

Namun berdasarkan Pasal 112 Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, penunggak pajak akan diberikan surat peringatan lebih dahulu sebelum dilakukan tindakan oleh petugas.

Surat peringatan diberikan tiga kali setiap bulan, yang isinya tentang peringatan melaksanakan perpanjangan STNK atau bayar pajak.

"Tapi saat ini kami baru melakukan penarikan kendaraan bodong atas permintaan pemilik dan rusak parah," jelas Arif.

(Baca Juga: Mulai 2020 Berlaku, STNK Mobil dan Motor Mati 2 Tahun Berturut-turut, Data Dihapus!)

"Jadi, pemilik memiliki bisnis rental, lalu setelah sudah habis pakai kendaraan dilaporkan ke Polda Metro untuk dicabut data-datanya," kata Arif.

"Kemudian mobil diserahkan ke sekolah untuk jadi bahan studi atau kendaraan angkut di suatu kawasan," terangnya.

"Mobil tidak beroperasi lagi di jalan raya," ucap dia.

Pada kasus kendaraan yang sudah rusak parah atau tidak bisa dioperasikan kembali, Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Halim Pagarra mengatakan, bakal diangkut oleh petugas langsung dari tempat perkara.

"Usai dilakukan investigasi dan dinyatakan kendaraan tidak bisa digunakan kembali, petugas akan jemput bola untuk mengangkutnya. Lalu dilenyapkan," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Catat, Begini Mekanisme Penarikan Kendaraan Bodong