Otomotifnet.com - Anggota Polsek Kedung Kandang, Polresta Malang, Aiptu K ditetapkan tersangka kasus mobil polisi yang menabrak tujuh kendaraan.
Saat itu Dirinya bertugas memakai Mitsubishi Kuda nopol X-2302-33 dan menghajar tujuh kendaraan di Jl Ki Ageng Gribig, Kedung Kandang, kota Malang, Jatim, (21/1/20).
Akibat insiden nahas tersebut, satu orang tewas dan tiga luka-luka.
"Oh iya jelas (sudah tersangka). Proses hukum," ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, (27/1/20).
(Baca Juga: Mitsubishi Kuda Polisi Pesek Wajah, 7 Kendaraan Diterjang, Saksi: Ada Yang Terseret)
Hasil penyelidikan Polda Jatim, kata dia, menunjukkan Aiptu K lalai saat mengemudikan mobil patroli, Mitsubishi Kuda.
Namun, Leo enggan menyebut bentuk kelalaian yang dilakukan oleh Aiptu K.
"Nah nanti kita proses dulu. Menurut pengakuan yang bersangkutan seperti apa," bebernya.
Hasil penyelidikan Ditlantas Polda Jatim, lanjut Leo, menunjukkan Mitsubishi Kuda milik Polsek Kedungkandang itu dalam kondisi baik.
"Kalau hasil kesehatan pelaku belum turun," ujar dia.
Leo menegaskan, Aiptu K bakal diproses secara pidana dan sidang disiplin.
Berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 310 ayat 4, pengemudi yang lalai dan mengakibatkan kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa, dipidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.
"Jadi nanti double yakni pidana juga sanksi kepolisian," tutup Leo.
(Baca Juga: Daihatsu Xenia 'Diuber-uber', Mobil Polisi Melintang Dihajar Remuk!)
Sebelumnya diberitakan Sebuah Mitsubishi Kuda milik pihak kepolisian di Malang ringsek setelah menabrak 7 kendaraan.
Dikabarkan peristiwa ini terjadi di Jalan Ki Ageng Gribig Kedung Kandang, Kota Malang, Jawa Timur (21/1).
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di lokasi, kecelakaan terjadi sekitar pukul 9.00 WIB.
Mobil patroli bernomor polisi X-2302-33 itu disebut melaju kencang hingga menabrak sejumlah kendaraan di depannya.
"Mobilnya kencang banget. Sampai ada korban yang terseret," kata Mirnawati, salah satu warga yang menjadi saksi.
Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, pengemudi mobil patroli itu adalah Aiptu Q.
Pagi sebelum kejadian, anggota Polsek Kedung Kandang itu berangkat menggunakan mobil patroli.
Kemudian, Q hendak mengisi solar di SPBU Lesanpuro.
(Baca Juga: Mobil Patroli Polisi Dihantam Truk Tronton, Anggota PJR Tewas Terjepit Saat Berikan Surat Tilang)
Setelah selesai mengisi bahan bakar, anggota polisi itu kembali ke arah Polsek.
Namun, pada saat perjalanan kembali itu kecelakaan terjadi.
Mobil patroli yang dikemudikan Q menabrak pengendara motor tepat di depan Kantor BKKBN.
Tidak berhenti di situ, mobil itu terus melaju kencang. Di depan SDN Kedung Kandang 1, mobil polisi itu kembali menabrak motor dari arah belakang.
Hal yang sama terjadi di depan Kelurahan Kedung Kandang dan di depan Puskesmas Rawat Inap Kedung Kandang.
Mobil itu baru terhenti di depan Polsek Kedung Kandang setelah menabrak mobil Avanza warna hitam yang sedang parkir.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Malang Kota AKP Priyanto mengatakan, kecelakaan itu melibatkan 7 kendaraan.
Ada 5 kendaraan roda dua dan 2 kendaraan roda empat.
(Baca Juga: Bikin Terkesima, Inilah 10 Mobil Patroli Polisi Super Dari Mancanegara)
Aiptu Q saat ini sudah diamankan polisi untuk dimintai keterangan.
Kapolresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata menyampaikan permohonan maaf atas kejadian itu.
Leonardus memastikan tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu.
Menurutnya, korban ada empat orang yang kondisinya mengalami luka-luka.
"Korban ada empat luka, saat ini dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar," kata Leonardus.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul FAKTA Pelaku Mobil Polisi Tabrak 7 Motor di Malang Jadi Tersangka, Dobel Sanksi: Pidana & Disiplin
Artikel serupa telah tayang di Kompas.com dengan judul Mobil Polisi Tabrak 7 Kendaraan di Malang, Ada Korban yang Terseret