Bapenda Jateng Gratiskan Denda Telat Pajak dan BBNKB, Tunggakan Rp 450 Miliar Jadi Alasan

Ignatius Ferdian,Gayuh Satriyo Wibowo - Sabtu, 15 Februari 2020 | 19:00 WIB

Ilustrasi BPKB motor. (Ignatius Ferdian,Gayuh Satriyo Wibowo - )

Otomotifnet.com - Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah kembali gratiskan denda telat pajak dan BBNKB untuk para pemilik kendaraan.

Pembebasan denda administrasi telat pajak kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berlaku untuk pemilik kedua dan seterusnya.

Pembebasan bea balik nama dan denda tersebut juga berlaku mulai 17 Februari sampai 16 Juli 2020.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Bapenda Provinsi Jateng, Tavip Supriyanto.

(Baca Juga: Moge Dinas Polisi Indonesia Anti Model Sport Full Fairing, Alasannya Saat Pengawalan)

"Iya betul. Rencana kami mulai 17 Februari ini," kata Tavip (11/02).

Adanya pembebasan pajak ini guna mendorong masyarakat untuk merampungkan perihal pajak dan balik nama kendaraan.

Apalagi Bapenda Jateng memprediksi lebih dari 3 ribu kendaraan bermotor di Jawa Tengah berasal dari luar daerah.

Selain itu, sampai awal 2020 jumlah tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jateng mencapai Rp 450 miliar.

(Baca Juga: Wacana Motor Masuk Tol, Pakar Safety: Asal Ada Jalur Khusus Seperti Suramadu dan Bali)

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Kabar Gembira! Bagi Dulur Mas Sajak dan Dulur SAMSAT.. Kendaraannya masih atas nama orang lain? Kendaraannya kena Denda PKB? Sekarang saatnya Balik Namakan Kendaraan dan Bayar Pajaknya Baraya semua.. Yuk ke SAMSAT! Manfaatkan Semua Inovasi Layanan yang Tersedia.. Dan pantengin terus semua Medsos kita.. . . Syarat pembebasan BBN 2 : 1. BPKB dan stnk 2.identitas diri pemilik yg baru utk BBN 3. Kwitansi jual beli 4. Surat Fiskal (utk kendaraan Mutasi) 5. Cek fisik kendaraan . . IG: @bapenda_jateng Twitter: @bapenda_jateng FB: Bapenda Jateng Youtube: Bapenda Jateng Website: www.bppd.jatengprov.go.id #BapendaJateng #WayaheBebas #BebasDenda #PajakKendaraan #SamsatJateng #JatengJateng

A post shared by BAPENDA_JATENG (@bapenda_jateng) on

"Terhitung mulai 2019 hingga Januari 2020, tunggakan dari pajak mencapai Rp 450 miliar," kata Tavip (14/2).

"Jumlah itu dari 1,5 juta kendaraan yang belum pajak," tambahnya.

Dengan adanya kesempatan ini Tavip berharap dapat dimanfaatkan bagi wajib pajak untuk balik nama maupun mereka yang pajaknya menunggak.

Ternyata Bapenda Jateng tak hanya kali ini saja memberikan iming-iming kepada wajib pajak.

(Baca Juga: V-Ixion, Mio Sampai BeAT Diangkut, Pria 60 Tahun Jadi Penadah, Umpetin 10 Motor Bodong)

Pada 2019 lalu Bapenda juga mengadakan program undian berhadiah untuk masyarakat yang taat pajak.

Alhasil, pada Oktober 2019 Bapenda Jateng sukses merealisasikan pendapatan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 3,8 triliun.