Menurut Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB) Kejari Aceh Tamiang, Teddy Lazuardi mengatakan, pemusnahan dengan cara dihancurkan ini sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Dalam pemusnahan ini, tim eksekutor menggunakan satu unit excavator.
Avanza yang sudah diparkirkan di halaman kemudian ditekan loader.
Proses ini berlangsung berulang-ulang, hingga seluruh bagian Avanza tersebut hancur dan tak bersisa.
(Baca Juga: Anak Vespa Boleh Nangis, Presiden Duterte Remukkan Ratusan Skuter Selundupan)
Selain satu unit Avanza, Jaksa turut memusnahkan barang bukti lain, yakni sabu-sabu seberat 110 gram dengan cara diblender dan membakar 10 kilogram ganja kering.
Disebutkan Teddy, seluruh barang bukti itu merupakan hasil putusan 79 perkara periode November 2019 - Maret 2020.
"Seluruhnya merupakan kasus narkoba. Jadi memang kejahatan narkoba terbilang tinggi di sini," jelasnya.
Suryawati, praktisi hukum di Aceh Tamiang sedikit mengkritik proses pemusnahan mobil dengan cara dihancurkan ini.