Kemenhub Beri Izin Pembatasan Transportasi Umum di Jabodetabek

Irsyaad Wijaya - Kamis, 2 April 2020 | 11:30 WIB

Kalau masih membandel, bus AKAP yang enggan masuk terminal bisa ditindak (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Kementerian Perhubungan memberi izin melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi umum di Jabodetabek.

Rekomendasi ini ditujukan bagi pemerintah daerah di wilayah Jabodetabek.

Kebijakan tersebut juga diketahui berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek ( BPTJ) Kementerian Perhubungan Nomor SE.5.BPTJ.Tahun 2020.

Surat edaran tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

(Baca Juga: Kabar Jalan Tol Jakarta Ditutup, Jasa Marga Berikan Penjelasan)

"(Surat Edaran) itu benar. Sifatnya rekomendasi," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, (1/4/20).

Adita menjelaskan, Surat Edaran tersebut bertujuan memberikan rekomendasi ke pemerintah daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Nantinya, daerah tersebut dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi umum untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran covid-19.

Sesuai dengan PP No 21 tahun 2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkes.

Dengan demikian jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB, Daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi.

“Sebaliknya bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi,” kata Adita.

Dalam surat edaran tersebut, memuat soal rekomendasi ke PT MRT, PT LRT, PT Transjakarta, PT KAI, PT KCI, seluruh Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Terminal di Jabodetabek untuk melakukan pembatasan sementara layanan transportasi umum.

Kemudian, BPTJ juga merekomendasikan pembatasan secara parsial/menyeluruh terhadap operasional sarana transportasi umum di ruas tol dan jalan arteri nasional.

(Baca Juga: Kemenhub Mendadak Batalkan Pelarangan Bus Dari dan Menuju Jakarta)

Tekan penularan covid-19, operasional busa AKAP dihentikan sementara.

Pembatasan dilakukan di sejumlah pintu masuk tol Ciawi-Bogor termasuk tol Cijago Depok, semua pintu tol sepanjang Jakarta-Cikampek.

Penutupan arus juga meliputi wilayah Tangerang, meliputi Jalan Joglo Raya hingga Jalan Raya Daan Mogot.

---

Pengin lebih lengkap dan detail ulasan otomotif seperti test drive, test ride, tips, knowledge, bisnis, motorsport dan lainnya, kalian bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF secara digital (e-magz). Caranya klik : www.gridstore.id. Kalian akan mendapatkan paket berlangganan menarik.

Sumber: https://money.kompas.com/read/2020/04/01/211554726/bptj-beri-rekomendasi-batasi-transportasi-umum-di-jabodetabek