Otomotifnet.com - Terkait merosotnya bisnis transportasi umum, pemerintah dinilai perlu kasih kompensasi ke para pengusahanya.
Karena bisnis angkutan umum adalah salah satu sektor yang terdampak cukup signifikan dari penyebaran virus Corona.
Hal itulah yang disampaikan oleh Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno.
"Pemerintah sudah memiliki regulasi untuk terus melestarikan keberadaan transportasi umum di Indonesia," kata Djoko lewat keterangan tertulisnya yang diterima (6/4).
Baca Juga: PO Sumber Alam Lelang Satu Bus Untuk Perangi Corona di Indonesia
"Pemerintah wajib sediakan angkutan umum, mewajibkan angkutan umum berbadan hukum dan memberikan subsidi," imbuhnya.
Djoko mengaku, perusahaan angkutan umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor umum.
Ia juga menilai, skema pembelian layanan transportasi umum telah memberikan jaminan bagi manajemen dan awak kendaraan mendapatkan penghasilan tetap bulanan.
Regulator pun akan membayar ke operator berdasarkan Rupiah per kilometer panjang layanan angkutan umum beroperasi dengan rata-rata setiap hari armada bus menempuh kisaran 190 km-200 km.
Baca Juga: Tol Semarang Sepi, Mobil Pribadi Jarang Melintas, Bus AKAP Menyusul?