Sedangkan di sisi lain, ada para pekerja yang harus dipenuhi hak dan kewajibannya.
Situasi ini bisa dianalogikan 'Maju Kena Mundur Kena'.
"Tetapi gini, yang harus diketahui oleh pemerintah dan pihak terkait lainnya, kami ini harus mempertahankan management supaya tetap ada. Artinya uang yang kami punya, dalam cash flow ini, harus kami pertahankan untuk membayar management," ungkapnya.
"Kalau kami terus membayar kewajiban ini (cicilan bus dan gaji management), kami nanti sudah tidak punya uang ketika keadaan pandemi ini membaik, yang ada kami nanti tidak akan bisa beroperasi," lanjutnya.
Baca Juga: Aturan Mudik 2020 Diterbitkan, Penumpang Bus Yang Turun di Kota Tujuan Otomatis ODP
Pemerintah lewat OJK sebenarnya sudah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 11 tahun 2020, tentang stimulus ekonomi nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran Coronavirus (POJK Stimulis Dampak Covid-19).
Tetapi, menurut Kurnia peraturan ini tidak cukup membantu serta sulit diterapkan.
Lantaran isi di dalam peraturannya masih terkesan rancu dan ambigu.
Sebagai contoh, ia menjelaskan, dalam poin nomor 2, butir (d) disebutkan:
Baca Juga: Mobil, Motor dan Bus Pemudik Masuk Yogyakarta Diperiksa Ketat, Tak Penuhi Syarat Putar Balik