Larangan Mudik Tak Hanya Untuk Jakarta, Mahfud MD: Berlaku di Seluruh Indonesia!

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Sabtu, 25 April 2020 | 21:30 WIB

Ilustrasi Arus Mudik (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Tak hanya untuk Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan larangan mudik berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Oleh karena itu, seluruh warga Indonesia diminta menaati aturan tersebut, sebab dengan mudik dikhawatirkan penularan virus Corona semakin mudah menyebar.

"Kalau pemerintah itu mengumumkannya umum tidak boleh mudik," kata Mahfud dalam konferensi video yang diadakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kantor Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, (25/4).

"Pemerintah itu bisa melarang di manapun karena itu (larangan mudik) berlaku bagi seluruh Indonesia," imbuhnya dalam dalam siaran live di akun YouTube BNPB Indonesia.

Baca Juga: Mobil Dan Angkutan Umum Boleh Beroperasi di Jabodetabek, BPTJ Beri Penjelasan

Larangan mudik ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Adapun aturan tersebut berlaku selama 38 hari ke depan, atau tepatnya sejak tanggal 24 April hingga 31 Mei 2020 nanti.

Sehingga dengan aturan itu, aparat keamanan dapat menindaknya secara tegas dengan menghentikan orang yang ingin mudik di tengah perjalanannya sebelum meninggalkan daerah asal mudik seperti Jakarta.

Mahfud menuturkan, penegakan yang dilakukan aparat hukum harus semakin ketat agar masyarakat mematuhi aturan.

Baca Juga: Tunggakan Pajak Mobil Mewah di Jakarta Berhasil Dibayar, Totalnya Rp 105 Milyar!