Bus AKAP dan AKDP Tak Boleh Beroperasi, Masih Ngeyel, Sanksi Tegas Menunggu

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Senin, 27 April 2020 | 16:40 WIB

Suasana terminal bus Kampung Rambutan (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

Polana menjelaskan, bahwa penghentian operasi pelayanan tidak berlaku bagi angkutan perkotaan lintas wilayah di dalam Jabodetabek (Transjabodetabek).

“Misalnya bus yang melayani rute Terminal Baranangsiang Bogor ke Bekasi itu tetap beroperasi, namun harus menjalankan protokol kesehatan terkait covid-19,” jelas Polana.