Bus AKAP dan AKDP Tak Boleh Beroperasi, Masih Ngeyel, Sanksi Tegas Menunggu

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Senin, 27 April 2020 | 16:40 WIB

Suasana terminal bus Kampung Rambutan (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Semua bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di seluruh Terminal bus di wilayah Jabodetabek dihentikan.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Polana Pramesti mengatakan, petugas akan terus mengawasi kebijakan larangan mudik.

Menyangkut kemungkinan adanya Bus AKAP dan AKDP yang beroperasi di luar terminal, Polana menegaskan lebih baik pengusaha bus tidak coba-coba melakukan hal tersebut.

“Apabila ada yang beroperasi di luar terminal mereka akan terkena penertiban petugas di lapangan,” kata Polana (27/4).

Baca Juga: Jalan Tol, Arteri dan 'Jalur Tikus' Dijaga Ketat, Jangan Harap Bisa Lolos Mudik!

Polana menegaskan, saat ini terdapat 213 check point di lokasi perbatasan keluar Jabodetabek dimana petugas kepolisian akan melakukan penindakan.

"Bagi yang terkena penindakan di lapangan akan dikenakan sanksi tidak boleh melanjutkan perjalanan dan kembali ke tempat asal," ucapnya.

Polana menjelaskan bahwa penghentian pelayanan ini bersifat sementara yaitu sampai dengan 31 Mei 2020.

Diharapkan dengan kebijakan ini menghambat pergerakan mudik keluar wilayah Jabodetabek yang berpotensi menyebarkan penyakit covid-19, mengingat seluruh wilayah Jabodetabek telah menjadi zona merah.

Baca Juga: Larangan Mudik 2020 Keluar, Tiket Bus Terlanjur Dibeli, Hangus Atau Bisa Ditukar?

Polana menjelaskan, bahwa penghentian operasi pelayanan tidak berlaku bagi angkutan perkotaan lintas wilayah di dalam Jabodetabek (Transjabodetabek).

“Misalnya bus yang melayani rute Terminal Baranangsiang Bogor ke Bekasi itu tetap beroperasi, namun harus menjalankan protokol kesehatan terkait covid-19,” jelas Polana.