Honda Brio Rampokan Gak Dijual, Pelaku Cuma Berani Jual Pelek dan Ban

Iday - Sabtu, 2 Mei 2020 | 20:00 WIB

Honda Brio korban pembegalan berakhir maut di Jl. Gurame, RT. 003/RW. 011, Jati, Pulogadung, Jakarta Timur. (Iday - )

"Sampailah mereka di Jalan Taman Mini untuk menjual, saat penjualan kemudian pada saat itu dilakukan penangkapan oleh Tim Resmob," ungkap Kombes Pol Yunus Yusri.

Sebelum melancarkan aksinya, Irham sempat ragu-ragu sebelum mencuri.

Tanggal 29 April 2020, Irham membuat akun palsu di aplikasi Gocar.

Dia menuliskan namanya Bambang dan mendaftarkan nomor telepon yang teregistrasi atas nama orang lain.

Menurut Kombes Yunus, Irham setidaknya merencanakan aksinya dua kali.

"Pertama, dia masih ragu-ragu. Kedua dia masih ragu-ragu. Diurungkan niatnya. Nanti pada saat ketiga dia memesan taksi online Gocar dengan akun palsu tadi," ungkap Yunus.

Irham yang beralamat di Jalan Samudra kemudian memesan Gocar ke Jalan Gurame, Pulogadung pada 30 April 2020.

IG @warungberitajakarta
Perampokan pengemudi taksi online yang menggunakan Honda Brio, awalnya ingin dilakukan pakai tangan, pelaku menggunakan obeng yang ditemukan di belakang jok kiri

Di perjalanan, kembali keragu-raguan menghampir Irham.

Dia kemudian menyerang sopir taksi onlien tersebut menggunakan tangannya. 

Kemudian dia menemukan obeng di belakang kursi.

"Karena dia duduk di belakang. Dengan obeng itu dia lakukan dia coba lukai si sopir taksi dengan menusuk"

"Dia tusuk di belakang pundak. sempat terjadi perlawanan, bahkan korban sempat memukul si pelaku," ungkap Yunus.

Baca Juga: Toyota Avanza Sewaan Buat Rampok Toko Emas dan SPBU, Dibekuk, Ternyata Warga Malaysia

Tetapi karena tusukan sudah dalam, kendaraan berhenti dan korban berupaya keluar sambil berteriak maling.

"Tetapi karena sepi, pelaku meloncat ke depan dan melarikan kendaraan tersebut. Itu kronologisnya sehingga korban tergeletak dan meninggal dunia di TKP," kata Yunus.

Kini, tersangka Irham ditahan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Pasal 340 KUHP dengan ancamannya kurungan seumur hidup atau paling lama 20 tahun, lalu Pasal 338 dengan ancaman 15 tahun, Pasal 365 ancaman 9 tahun penjara," kata Yusri.

Sumber: https://jakarta.tribunnews.com/2020/05/02/takut-jual-mobil-irham-preteli-mobil-sopir-taksi-online-dibantu-kakak-ipar?page=2