Keempat skenario tersebut mencakup layanan transaksi, layanan konstruksi, layanan lalu lintas, dan layanan tempat istirahat.
Setiap skenario layanan operasional Jasa Marga tetap mengikuti dan menerapkan protokol sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 7/SE/M/2020 dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Penerapan protokol tersebut bertujuan membatasi arus masuk dan keluar kendaraan di tiga regional pengelolaan tol Jasa Marga.
"Demi meminimalisasi penyebaran Covid-19," ucap Fitri.