"Kalau tidak punya SIKM tidak usah coba-coba berangkat, daripada terbuang waktu energi secara percuma," tegasnya.
Lebih lanjut Tri mengatakan, pembatasan pergerakan keluar atau masuk Jakarta itu dilakukan untuk mengamankan Ibu Kota dari lonjakan kasus Covid-19 yang mungkin terjadi usai Lebaran.
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 sudah diatur kewajiban membawa SIKM sebagai syarat memasuki wilayah Jakarta.