Otomotifnet.com - Ditlantas Polda metro jaya setidaknya sudah memutar balikkan 6.364 kendaraan selama arus balik lebaran 2020.
Alasannya karena pengemudi tak bisa menunjukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta yang menjadi syarat wajib.
Hasil ini didapat dari akumulasi operasi penyekatan arus balik mudik Lebaran yang tersebar di 20 titik sekat.
Ribuan kendaraan tadi diminta putar balik ke tempat awal keberangkatan mereka.
Baca Juga: Keluar Masuk Jakarta Wajib Bawa SIKM, Enggak Punya Denda Rp 250 Ribu
Lantas, kapan pemeriksaan SIKM bagi pengendara ini akan berakhir?
Menanggapi hal ini, Kasi Gar Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Tri Waluyo menjelaskan pemeriksaan SIKM ke wilayah Jakarta akan dilakukan hingga tanggal 7 Juni 2020.
"Terkait SIKM kalau dari Gubernur DKI Jakarta sampai 7 Juni, nanti terkait diperpanjang atau tidak tergantung dari pemerintah," kata Tri Waluyo saat dihubungi (29/5/20).
Menurut Tri, selama operasi pengecekan itu masyarakat dari luar Jabodetabek yang ingin masuk ke Jakarta diharuskan menunjukkan SIKM.
"Kalau tidak punya SIKM tidak usah coba-coba berangkat, daripada terbuang waktu energi secara percuma," tegasnya.
Lebih lanjut Tri mengatakan, pembatasan pergerakan keluar atau masuk Jakarta itu dilakukan untuk mengamankan Ibu Kota dari lonjakan kasus Covid-19 yang mungkin terjadi usai Lebaran.
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 sudah diatur kewajiban membawa SIKM sebagai syarat memasuki wilayah Jakarta.