Tilang Elektronik Memang Ditiadakan, Penindakan Manual Tetap Ada

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Kamis, 4 Juni 2020 | 10:40 WIB

Hasil jepretan kamera tilang elektronik (M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - )

"Petugas tetap melakukan tilang secara manual," tandasnya.

Sebelumnya disampaikan, diperpanjangnya status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta membuat sistem ganjil genap juga ditiadakan untuk sementara waktu.

Ntmcpolri.info
Tilang elektronik untuk motor di Jakarta, sudah dilaksanakan sejak 1 Februari 2020 lalu.

Awalnya, pencabutan sementara kebijakan ganjil genap akibat pandemi Covid-19 diberlakukan selama dua pekan, mulai dari tanggal 16 hingga 29 Maret 2020.

Adapun PSBB di DKI Jakarta akan berakhir pada 4 Juni 2020, dan ganjil genap disebut mengikuti waktu regulasi tersebut.