Otomotifnet.com - Tilang elektronik tak berlaku selama pandemi corona di Jakarta.
Kasie Gar Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Tri Waluyo mengungkapkan, tilang elektronik baru akan berlaku setelah mendapat perintah langsung dari Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
"Untuk saat ini tilang elektronik masih belum beroperasi," kata Tri Waluyo saat dihubungi, (3/6/20).
"Saat ini kami masih menunggu perintah terlebih dahulu," tegasnya.
Baca Juga: Pengurusan Tilang Elektronik Tidak Libur, Polisi Bertugas Seperti Biasa
Tri menjelaskan, saat ini pihaknya tengah fokus menjalankan operasi Ketupat Jaya 2020.
Dengan demikian, penindakan yang dilakukan lebih ke tindakan preventif (pencegahan).
Ia juga meminta agar masyarakat tetap pro aktif untuk tertib berlalu lintas, dan sadar akan bahaya yang ditimbulkan akibat melanggar aturan.
"Meski tilang elektronik ditiadakan untuk sementara waktu, bukan berarti tidak ada tilang," ucapnya.
"Petugas tetap melakukan tilang secara manual," tandasnya.
Sebelumnya disampaikan, diperpanjangnya status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta membuat sistem ganjil genap juga ditiadakan untuk sementara waktu.
Awalnya, pencabutan sementara kebijakan ganjil genap akibat pandemi Covid-19 diberlakukan selama dua pekan, mulai dari tanggal 16 hingga 29 Maret 2020.
Adapun PSBB di DKI Jakarta akan berakhir pada 4 Juni 2020, dan ganjil genap disebut mengikuti waktu regulasi tersebut.