Otomotifnet.com - Honda Jazz, Brio, Toyota Calya dan motor yang ditahan Polresta Malang Kota mulai diambil pemiliknya.
Namun pemiliknya ada yang mengaku kapok, karena bayar denda tilang cukup mahal.
Wajar karena mobil dan motor tersebut merupakan hasil tangkapan aksi balap liar.
Tampak beberapa remaja dengan didampingi orang tuanya, satu persatu mengambil kendaraan yang dipakai aksi balap liar yang terparkir di halaman belakang Mapolresta Malang Kota.
Baca Juga: Balap Liar Digrebek, Anggota DPRD Kota Madiun Terciduk, Diduga Pasang Taruhan
Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Priyanto membenarkan hal tersebut.
"Iya, masyarakat sudah diijinkan mengambil kendaraan hasil tangkapan balap liar," kata Priyanto, (4/6/20).
"Apalagi masa PSBB sudah berakhir, dan masyarakat yang terjaring balap liar telah mengikuti dan membayar denda tilang di Kejari Kota Malang," ujarnya, (4/6/20).
Ia menjelaskan ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi ketika mengambil kendaraan balap liar tersebut.
"BPKB, STNK, surat bukti pembayaran denda tilang, dan surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya harus dibawa saat mengambil kendaraan balap liar," jelasnya.
"Kendaraan juga harus dikembalikan sesuai standarnya. Dan bagi remaja atau anak-anak yang terlibat balapan liar, harus wajib mengambil dengan didampingi orang tuanya," jelasnya.
Bila pemilik kendaraan tidak dapat menunjukkan surat-surat, maka pihak kepolisian tetap akan menahan kendaraan balap liar tersebut.
Sementara itu, salah seorang pemilik mobil yang terjaring dalam operasi balap liar, Angga Wahyu mengaku kapok ikut dalam kegiatan balap liar.
Baca Juga: Honda Tiger Dan Lawan Hujam Kerumunan, Dua Penonton Tewas, Joki Pincang
"Sudah, saya kapok ikut ikutan balap liar. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi balapan liar," tutur Angga.
"Apalagi denda tilangnya mahal dan mobil ditahan selama satu bulan. Dan saya juga berpesan kepada para remaja agar jangan lagi melakukan kegiatan balapan liar," tandasnya.