Otomotifnet.com - Polda Metro Jaya masih menunggu pedoman teknis dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait penerapan sistem ganjil genap.
Hal itu terkait penerapan aturan ganjil genap bagi motor dan mobil di fase PSBB transisi sesuai Pergub 51/2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Namun, sesuai rencana, Polda Metro Jaya tetap akan menerapkan aturan ganjil genap untuk mobil pada 12 Juni 2020 mendatang.
Diharapkan sebelum itu, pedoman teknis untuk aturan ganjil genap bagi motor sudah rampung dibuat oleh Dishub DKI, termasuk dengan pemasangan rambu di ruas jalan yang akan diterapkan.
Baca Juga: Kebijakan Ganji-Genap Berlaku Buat Motor, Pemerhati Setuju, Tapi Perlu Ada Kajian
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, (8/6/20).
"Sebelumnya, peniadaan aturan ganjil genap bagi mobil diperpanjang seminggu, terhitung sejak 5 Juni," kata Yusri.
"Ini berarti direncanakan diterapkan sejak 12 Juni nanti," tuturnya.
"Sementara untuk motor masih dirapatkan dan menunggu pedoman teknis dari Dishub DKI, sesuai perintah di Pergub itu," papar Yusri.
Diharapkan kata Yusri, sebelum 12 Juni sudah ada pedoman teknis dari Dishub DKI, termasuk pemasangan rambunya.
"Dalam pedoman teknis itu juga diharapkan diatur di ruas jalan mana saja aturan ganjil genap bagi motor dan mobil itu diterapkan," ujarnya.
"Juga ketentuan penindakannya, apakah menggunakan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau aturan PSBB dalam Pergub. Jadi kita tunggu saja," tutur Yusri.
Yusri menjelaskan dalam Pergub tersebut, aturan ganjil genap dipastikan tidak berlaku bagi ojek online (ojol) dan angkutan umum berbasis aplikasi lainnya.
Baca Juga: Pergub Untuk PSBB Masa Transisi Diterbitkan, Motor Ikutan Kena Ganjil Genap
Karenanya, aturan ini berpotensi diakali pengendara motor dengan cara menggunakan atribut ojek online seperti jaket dan helm saat berkendara.
Menanggapi hal ini, Yusri mengakui aturan ganjil genap motor itu memang masih ada celah untuk diakali.
Namun, katanya, hal itu akan diantisipasi pihaknya dan Dishub DKI agar bisa diminimalisir.
Semua antisipasinya, kata Yusri, diharapkan termaktub dalam pedoman teknis yang disusun Dishub DKI.
Namun, Ia mengimbau masyarakat tidak melakukan hal itu dan tetap mematuhi aturan.
"Sebab aturan ini dibikin untuk apa sih? Untuk mencegah penularan Covid-19," bebernya.
"Aturan ganjil genap motor, bukan untuk menyiksa masyarakat, tapi untuk mendisiplinkan masyarakat, agar mata rantai penyebaran Covid-19 diputus," papar Yusri.
Ia mencontohkan saat aturan larangan mudik, ada saja cara masyarakat berkamuflase untuk lolos dari pengawasan dan pemeriksaan petugas.
Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Akan Dievaluasi, PSBB Berakhir Mungkin Saja Masih Ditiadakan
"Mereka ini sekarang bingung bagaimana cara kembali ke Jakarta, karena harus memiliki SIKM."
"Karenanya saya imbau apapun aturan yang dibuat, agar masyarakat mematuhinya," ujar Yusri.
Intinya, imbuh Yusri, aturan ini dibuat dalam rangka melawan penyebaran Covid-19.