Motor Sitaan Hasil Tilang Tak Diambil Pemilik, Bolehkah Dilelang?

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Jumat, 19 Juni 2020 | 13:50 WIB

Motor sitaan bukti pelanggaran tilang di kantor Satlantas Polres Balikpapan menumpuk nggak ada yang (M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Kendaraan bermotor bisa ditahan polisi sebagai jaminan jika pengendara tak melengkapi diri dengan SIM dan STNK.

Jika ingin mengambilnya, pengendara wajib menunjukan surat-surat ke petugas di Satlantas bersangkutan.

Lalu bagaimana jika motor tak kunjung diambil oleh pemilik?

Menurut Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi, peraturan kendaraan yang disita sebagai barang bukti sudah tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 184.

Baca Juga: Segini Total Kendaraan Yang Disita Polisi Karena Nekat Mudik

KUHAP Pasal 184 ayat 1 menyebut, alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, termasuk keterangan terdakwa.

Sementara upaya keberatan bisa dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) dengan cara mengajukan pra peradilan, sesuai yang diatur dalam pasal 77 KUHAP dan keputusan Mahkamah Konstitusi tentang perluasan ranah pra peradilan.

"Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus sah tidaknya penangkapan, penahanan," kata Budiyanto yang juga mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya saat dihubungi, (19/6/20).

"Kemudian ada perluasan dari putusan MK termasuk dalam menentukan sah tidaknya penetapan tersangka, penyitaan dan penggledahan," sambungnya.

Adapun kendaraan yang dikandangkan oleh Direktorat Lalu Lintas PMJ Pool Tahti, sebagian besar merupakan hasil tilang dan beberapa motor atau mobil ada yang bekas kecelakaan.

Menurut Budiyanto, kendaraan bermotor bisa disita jika saat terjadi penilangan oleh pihak kepolisian sang pengendara tak bisa menunjukan bukti kepemilikannya.

Nantinya berdasarkan UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum, kendaraan yang disita sebagai bukti pelanggaran lalu lintas akan dilelang oleh negara.

Pelelangan bukti sitaan tersebut tertuang dalam pasal 271 ayat 4 yang berbunyi: "Benda sitaan Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah lewat waktu 1 (satu) tahun dan belum diketahui pemiliknya dapat dilelang untuk negara berdasarkan penetapan pengadilan".

YouTube/GridOto News
Kuburan motor di Teluk Pucung, Bekasi Utara

Namun ada kalanya motor sitaan tersebut tidak dilelang dan akhirnya menumpuk di kantor polisi.

Budiyanto mengatakan kendaraan yang tidak diambil tersebut terlebih dahulu akan diserahkan kepada Unit Reserse Kriminal (Reskrim).