"Jadi pihak koperasi mengetahui BPKB palsu usai barang bukti dicek ke Samsat Negara," ucap Ketut.
Ketut menyebut, dua tersangka wanita saat ini dititipkan di rutan, sedangkan tersangka laki-laki ditahan di tahanan Mapolres Jembrana.
Terbongkarnya kasus ini, melalui proses penyelidikan lima saksi oleh Satreskrim Polres Jembrana. Hingga akhirnya merujuk kepada tersangka utama yakni Bu Ayu.
"Tersangka Bu Ayu kami tangkap terlebih dahulu di Banyuwangi. Kemudian berkembang ke tersangka lain, yakni Dek Pong ditangkap di Badung dan Johan di Ponorogo, Jawa Timur," ungkapnya.
Baca Juga: Honda Jazz Bekas Awal Terkuaknya Pemalsuan BPKB, Pelaku Janda Cantik Asal Bali
Dari keterangan Bu Ayu, sambungnya, akhirnya diketahui peran masing-masing sindikat yang sudah beroperasi sejak 2008 lalu itu.
Bu Ayu merupakan pihak yang menggadai BPKB palsu yang dipesannya dari Dek Pong dengan harga Rp 12 juta untuk satu BPKB.
Kemudian, Dek Pong memesan BPKB itu kepada tersangka Johan, dengan harga Rp 9 juta.
Sedangkan Johan memesan kepada seseorang yang sudah diketahui identitasnya, namun masih dalam perburuan.