Lebih lanjut, I Ketut Gede Adi Wibawa menuturkan, ternyata sindikat ini pernah dibongkar Polres Tabanan dalam kasus yang sama pada 2008 lalu.
Bahkan Bu Ayu sudah pernah dijatuhi hukuman selama satu tahun atas kasus yang sama.
Sedangkan dua tersangka lain belum pernah dipenjara.
Pada 2018 lalu, Bu Ayu kembali mengulangi perbuatannya. Bahkan meraup untung dari perbuatannya sebanyak Rp 208 juta.
Baca Juga: Modus Buat SIM dan STNK Palsu Beredar, Dijual Online dan Dikirim Lewat Paketan
"Ini bisa dikatakan sindikat karena sudah dari 2008 beroperasi. Bu Ayu juga pernah dihukum penjara satu tahun pada 2008," ujar Ketut.
Ketut mengurai, pada 2018 juga diketahui Bu Ayu dengan dua tersangka lain menggunakan modus yang sama.
Sasarannya ialah satu koperasi, yaitu Sari Dana Niaga di Tabanan, yang mengalami kerugian Rp 105 juta.
Saat itu yang mengajukan ialah Bu Ayu.