Lantas di tahun yang sama, giliran modus penipuan pinjaman BPKB palsu itu dilakukan Dek Pong, yang menjaminkan BPKB palsu hingga menyebabkan Koperasi Sari Dana Niaga Tabanan mengalami kerugian Rp 100 juta.
"Kasus di Tabanan ini dilaporkan di Tabanan. Ada dua kali dengan berbeda tersangka, pertama Bu Ayu, kedua baru Dek Pong. Modusnya sama saja," bebernya.
Atas hal ini, ketiga tersangka disangkakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan BPKB dan pasal 378 tentang penipuan.
Untuk tersangka Dek Pong dan Johan dikenakan pasal tambahan atau juncto 56 KUHP karena membantu melakukan kejahatan.