"Jadi harus ada penanganan tanggap darurat kalau misalnya ada kebakaran. Mungkin saja bisa dipadamkan dengan APAR," ungkapnya.
Budi mengaku, alasan pihaknya akan mengeluarkan peraturan ini karena sebelumnya telah melihat aturan negara lain yang sudah mewajibkan membawa APAR di setiap mobil baru.
"Alasan kami baru mengeluarkan aturan ini banyak. Karena di beberapa negara sudah menerapkan aturan tersebut," jelas Budi.
"Nah kemudian kasus kebakaran semakin lama semakin banyak sehingga timbulkan banyak korban," ujarnya.
Baca Juga: APAR, Pertolongan Pertama Saat Kebakaran Di Jalan
Budi menjelaskan lebih lanjut jika ada kebakaran di jalan tol penanganan terhadap mobil yang kecelakaan mungkin harus cepat.
Karena jika menunggu mobil pemadam kebakaran akan menyita banyak waktu.
"Kalau mobil impor di beberapa negara sudah banyak diberlakukan penggunaan APAR. Bahkan mobil yang di impor di kita sudah dipengkapi alat tersebut," bebernya.
"Jadi kalau di mobil impor enggak ada (APAR) enggak boleh," ungkapnya. (Adam Samudra/Gridoto)