Otomotifnet.com - Kesalahan saat pengisian data di Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK bisa saja terjadi.
Selain pada pemohon, kesalahan juga bisa saja terjadi karena petugas Samsat kurang teliti.
Jadi kalau ditemukan ada kesalahan data seperti nama pemilik, warna kendaraan, alamat, dan yang lainnya, sebaiknya langsung dilaporkan.
Menanggapi hal ini, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari memberikan penjelasan.
Baca Juga: Kena Razia Tapi STNK Dan SIM Tertinggal, Orang Rumah Tak Bisa Antar Surat-surat, Ini Alasannya
"Terkait kesalahan data bisa segera datang ke kantor Samsat untuk perbaikan," kata Wahyu Dianari (19/10/2020).
Ia pun meminta jika ada masyarakat yang memiliki kesalahan terhadap data silakan membawa STNK atau BPKB (yang salah cetak tersebut) untuk dilakukan perbaikan.
Pasalnya jika tidak segera diperbaiki, menurut Dianari akan banyak masalah yang datang kemudian hari. Bisa fatal urusannya.
"Yang pasti data tidak akurat, pajak yang telah dibayarkan bisa dianggap belum dibayar karena ketidaksesuaian data, data kendaraan pun menjadi tidak akurat," tegasnya.
Baca Juga: Pajak Tahunan STNK Tak Dibayar, Polisi Berhak Menilang dan Menyita?
Menariknya lagi, perbaikan data ini ternyata tidak perlu bayar lagi.
"Tidak dipungut biaya alias gratis," ucapnya.
Nah, bagi kalian yang punya kendaraan dan informasi pada STNK tak sesuai, segera lakukan revisi dengan melengkapi beberapa syarat-syaratnya.
Adapun, revisi ini diklaim hanya butuh waktu 30 menit. Syaratnya juga mudah kok, cukup membawa BPKB, KTP, fisik kendaraan itu sendiri, dan fotokopi faktur pemilik.