Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor Rencana Bisa Bayar 3 Tahun Sekaligus

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Senin, 2 November 2020 | 15:35 WIB

Perpanjang STNK bayar pajak tahunan mendadak sampai jutaan, begini penjelasannya (M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Ada rencana dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta agar masyarakat bisa membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tiga tahun sekaligus.

Informasi ini pun diamini oleh Kepala Bapenda DKI Jakarta, Mohammad Tsani Annafari.

"Itu aspirasi dari para wajib pajak. Banyak diantara mereka mau bayar sekaligus di muka PKB untuk beberapa tahun sekaligus," kata Tsani, (30/10/20).

Menurut Tsani, saat situasi pandemi, di kantor Samsat sangat tidak ideal bagi para wajib pajak karena antrean yang begitu ramai.

Baca Juga: Blokir STNK Jika Telat Pajak Dua Tahun Segera Berlaku, BPKB dan STNK Distempel Dihapus

"Kami sebagai pelayan publik harus merespon itu dengan solusi yang tepat dan tidak tambal sulam," ucap Tsani.

"Saat ini sedang berproses sesuai kewenangan yang ada di Pemerintah Daerah dan nanti dikoordinaskan dan dibahas dengan para pihak terkait," paparnya.

Sekadar informasi, jika dilihat dari sistem pembayarannya PKB terbagi menjadi dua jenis, yaitu PKB Tahunan dan PKB Lima Tahunan.

PKB Tahunan adalah pajak rutin yang harus dibayarkan setiap tahunnya seperti layaknya Pajak Penghasilan (PPh).

Sedangkan PKB Lima Tahunan adalah pajak rutin yang harus dibayarkan setiap lima tahun sekali, yang ini ditandai dengan pergantian pelat nomor kendaraan dan STNK.