Otomotifnet.com - Yamaha NMAX dan Honda BeAT Street disita anggota Polsek Sungai Kunjang wilayah hukum Polresta Samarinda dari dua orang sahabat.
Sekaligus keduanya yang masing-masing bernama Muhammad Akbar (34) dan Kevin Fadilah (21) ikut diringkus atas tuduhan aksi curanmor.
Keduanya diringkus di kediamannya, kawasan Loa Janan, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, (28/1/21).
"Saat diamankan ada satu motor juga hasil pencurian," ucap Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Iptu Purwanto, (1/2/21).
Baca Juga: Yamaha Mio Sampai Honda BeAT Dipetik Dua Bocah Ingusan, Modal Gunting Saat Beraksi
Keduanya melakukan aksi curanmor sebelum dijemput kepolisian diketahui pada 18 Januari lalu di Jl Anggi, Teluk Lerong, Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Tepatnya pada dini hari, saat korban dalam keadaan tidur, keduanya beraksi mencomot motor.
Yamaha NMAX bernopol KT 4169 S dengan mudahnya digasak oleh kedua pelaku.
Untuk melancarkan aksi pencurian, kedunya membagi peran.
Kevin bertugas sebagai pemantau situas sekitar, sedangkan Akbar bertugas sebagai pemetik (pengambil) motor.
Bahkan keduanya tak memiliki target tertentu, hanya keliling berdua naik motor, lalu melihat ada motor terparkir langsung disikat begitu saja.
"Mereka (berdua) ini memang memanfaatkan waktu tertentu untuk mencuri. Tidak ada targetnya, cuma jalan pakai motor saja, kalau lihat ada motor yang diparkir di depan rumah, itu yang diambil," jelas Iptu Purwanto.
Meskipun sudah mengungkap aksi curanmor, polisi masih kembali mendalami dan mencari tahu ada tidaknya pencurian lain yang telah dilakukan oleh kedua sahabat ini.
Baca Juga: Yamaha NMAX Disikat Cepat, Parkir Ngumpet Ketahuan, Diduga Sudah Diincar Lama
Dari hasil pengembangan, benar saja ada dua motor yang juga berhasil dicuri.
Masing-masing dicuri di wilayah Kecamatan Samarinda Ulu dan Kecamatan Palaran.
Hasil penyelidikan, ternyata sebelumnya mereka berdua ada juga mencuri di wilayah hukum Polsek Sungai Kunjang.
"Ini (curanmor) terungkap juga karena hasil koordinasi dan sinergitas Polsek Jajaran di Polresta Samarinda. Ada tidaknya lokasi lain akan kita kembangkan lagi," ucap Purwanto.
Akibat perbuatannya, kini Akbar dan Kevin harus rela mendekam di balik sel tahanan Polsek Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.