Berkat bantuan dua perantara itu, para pelaku berkenalan dengan seorang anggota DPRD Lampung Utara berinisial HTM.
Para pelaku melakukan transaksi penjualan truk hasil pembegalan itu di lapak jual beli singkong di Desa Pekurun, Abung Pekurun, Lampung Utara.
Sembilan orang itu menyepakati harga truk itu adalah Rp42,5 juta. Anggota DPRD pembeli truk hasil begal itu menyerahkan Rp5 juta tunai sebagai uang muka. Sisa uangnya, ia kirim ke rekening pelaku yang juga bekerja sebagai petugas Dishub.
Polisi telah menangkap 5 dari sembilan pelaku, termasuk dua polisi dan seorang anggota DPRD itu. Sementara itu, mantan personel Brimob berinisial HEN, petugas Dishub Lampung EWN, dan dua orang perantara penjualan truk itu masih buron.