Otomotifnet.com - Perluasan insentif PPnBM DTP (Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah) ditanggapi positif oleh Agen Pemegang Merek (APM) alias pabrikan.
Meski begitu, agar cakupannya lebih luas, pabrikan berharap syarat TKDN 70% bisa dinego. Pasalnya angka segitu, belum bisa dipenuhi sepenuhnya oleh pabrikan.
Harapan tersebut disampaikan Yusak Billy, Bussiness Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor (HPM).
"Jika skema relaksasi dapat diterapkan untuk segmen yang lebih luas, sebaiknya juga dipertimbangkan kembali soal batasan local purchase-nya," jelas Billy.
Baca Juga: SPK Penjualan Mobil Honda Meningkat 60% Lebih, HR-V Paling Laris
Lebih lanjut menurut Billy, pihaknya menyambut positif rencana relaksasi PPnBM DTP untuk mobil baru 2.500 cc ke bawah.
"Perluasan relaksasi pajak ke segmen 2.500 cc tentunya dapat memberikan kontribusi untuk mendorong pertumbuhan pasar. Walaupun segmen ini tidak sebesar 1.500 cc ke bawah," imbuhnya.
Masih menurut Billy, dampak positif yang lebih besar akan dirasakan juga bagi UKM (Usaha Kecil Menengah) dan pemasok lokal.
"Dengan makin banyaknya industri penunjang dan pemain otomotif yang terkena dampak positif, relaksasi PPnBM tidak akan mengarah pada segmen atau brand tertentu," urainya lagi.