Otomotifnet.com - Beleid revisi regulasi PPnBM DTP, termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PKM.010/2021.
Kemudian rincian mobil-mobil yang memenuhi persyaratan relaksasi PPnBM DTP telah diumumkan melalui Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 839, Tahun 2021.
Dalam Kepmenperin itu disebutkan ada 115 jenis komponen lokal yang dipersyaratkan dan wajib dipenuhi pabrikan, agar bisa ikut program relaksasi PPnBM DTP.
Perhitungan Tingkat Kandungan Komponen Lokal (TKDN) tersebut wajib disampaikan kepada Kemenperin.
Apabila melanggar ataupun berbohong, maka bakal dikenakan sanksi administratif.
"Perusahaan industri yang memproduksi kendaraan bermotor dan produknya mendapatkan relaksasi PPnBM wajib menyampaikan kepada Kemenperin rencana pembelian (local purchase),”
Baca Juga: Relaksasi PPnBM Mobil 2500 CC Akhirnya Mulai Terkuak, Begini Skemanya
“Serta menyampaikan surat pernyataan pemanfaatan hasil local purchase dalam kegiatan produksi," imbuhnya melalui keterangan tertulis (2/4/2021).
Selain itu, perusahaan industri juga wajib menyampaikan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, laporan realisasi PPnBM ditanggung pemerintah dan kinerja penjualan triwulan.
"Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika juga, akan melakukan pengawasan dan evaluasi atas realisasi rencana local purchase," terang Menperin.
Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi, dilakukan dengan melibatkan lembaga verifikasi independen yang ditunjuk.
Daftar komponen lokal yang wajib dipenuhi dalam relaksasi PPnBM DTP, terlampir di halaman selanjutnya.
"Apabila terdapat perusahaan industri yang tidak melaksanakan local purchase, akan dilakukan pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya lagi.
"Kebijakan baru ini diharapkan akan turut mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional," sambung Menperin Agus.