Otomotifnet.com - Pihak kepolisian merilis pedoman baru dalam merazia knalpot brong atau bising.
Pedoman baru tersebut dikeluarkan oleh Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, melalui surat telegram bernomor ST/1045/V/HUK.6.2./2021.
Dalam surat itu disebutkan polisi bakal menindak tegas pengguna knalpot bersuara bising.
Bahkan pengendara juga harus siap merogoh uang hingga Rp 250 ribu untuk membayar dendanya.
Baca Juga: Razia Knalpot Brong Lagi Gencar-gencarnya, Komunitas Angkat Bicara
Tak hanya pengendara, pedagang knalpot brong juga bakal kena imbasnya.
Polisi bakal memberikan peringatan untuk tidak menjual dan melayani pemasangan knalpot tak standar.
Selain itu, polisi akan lebih obyektif sebelum menindak pengguna knalpot brong.
Mereka diminta untuk bekerja sama dengan pihak terkait dengan menyiapkan alat pengujian tingkat kebisingan.
Baca Juga: Razia Knalpot Brong Lagi Gencar-gencarnya, Berapa Batas Kebisingan Yang Diperbolehkan?