Otomotifnet.com - Ada tips berupa enam langkah jika ingin beli mobil bekas yang didatangkan importir umum (IU).
Sebab, selain model yang berbeda, mobil bekas Importir Umum ini kadang dibekali fitur yang berbeda atau bahkan lebih lengkap dibanding ATPM.
Untuk lebih jelasnya, bisa simak enam langkah di bawah ini agar dapat unit istimewa dan tak merepotkan dikemudian hari:
1. Cek Surat-surat Mobil
Pastikan nomor mesin dan sasis sesuai dengan yang tertera di BPKB-nya.
Surat-surat importir, form A (mobkas usia 5 tahun), hingga fakturnya juga harus ada.
Untuk memeriksa hal itu, mobil bisa dibawa ke Polda setempat untuk cek fisik.
Baca Juga: Sejarah Honda Odyssey di Indonesia, Sasis RA Sampai RB, Dulu Dijual Importir Umum
2. Cek Asal Kendaraan
Pastikan beli mobil IU yang diimpor dari negaranya langsung.
Sebagai contoh, jika mobil bermerek Jepang, belilah mobil yang diimpor dari Jepang.
Hindari mobil yang diimpor dari Hong-kong atau negara lainnya.
Karena kemungkinan besar akan sulit menemukan suku cadangnya akibat dari NIK mobil yang tidak tercatat di negara asalnya.
3. Cek Ketersediaan Suku Cadang
Untuk suku cadang yang bersifat fast moving seperti kampas rem, fuel pump dan lainnya, bengkel spesialis IU mempunyai stok.
Namun, untuk suku cadang yang jarang rusak diperlukan waktu setidaknya 2 bulan untuk menyediakan suku cadang tersebut.
4. Cek Status Garansi Mobil
Saat membeli mobil baru dari IU, ada yang diberi garansi.
Biasanya ada dua jenis garansi, yaitu garansi penuh terhadap mobil tersebut selama 2 tahun dan garansi hanya pada mesin dan transmisi saja.
5. Cek Catatan Servis
Perhatikan juga buku servisnya.
Pastikan pemilik sebelumnya menservis secara rutin mobil tersebut sesuai dengan yang tertera pada prosedur di buku servis.
Hal ini untuk menghindari hilangnya garansi dari importir jika mobil masih dalam masa garansi.
6. Cek Kondisi Kendaraan
Sebelum membeli mobkas IU, sebaiknya lakukan general check up.
Biaya melakukan pemeriksaan di bengkel spesialis mobil IU atau di bengkel resmi.