Truk tidak boleh lewat jika belum membayar tarif ilegal itu.
"Di pos I PT Greating Fortune Container (GFC) saja di pintu masuk sekuriti harus bayar Rp 2.000, kemudan pos II biayanya masuk Rp 2.000, masuk ke pos III itu harus Rp 2.000 sampai Rp 5.000," ucap Yusri.
Sementara, di area PT Dwipa Kharisma Mitra Jakarta terdapat empat pos. Di situ setiap truk kontainer harus mengeluarkan Rp 11.000. Dalam sehari bisa 350 sampai 500 kendaraan yang masuk ke lokasi itu.
Praktik pungutan liar juga terjadi di jalan raya dan hal itu sering membuat kemacetan.
"Belum lagi preman-preman yang di luar itu, sengaja buat macet, kemudian ketok kaca minta uang," ujar Yusri.