Otomotifnet.com – Meski masih masa pandemi Covid-19, Pemda DKI Jakarta tetap konsisten melaksanakan aturan soal emisi gas buang kendaraan bermotor.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, yang sanksinya sudah diberlakukan sejak 24 Januari 2021 kemarin.
“Salah satunya sangsi biaya parkir maksimal, yang sudah di berlakukan di 4 lokasi di Jakarta,” ujar Heru Sugianto, ST., General Manager PT Enviro Buana Cipta selaku distributor alat uji emisi gas buang merek Brain Bee asal Italia.
Ke-4 lokasi di Ibu Kota tersebut mulai dari kawasan IRTI Monas, pelataran parkir Samsat Daan Mogot, dan gedung parkir Blok M.
Baca Juga: Tugas EGR Untuk Turunkan Suhu Ruang Bakar yang Berdampak Pada Emisi, Ini Penjelasan Teknisnya!
Bahkan direncanakan akan ada penambahan 6 lokasi parkir lagi yang akan diberlakukan tarif parkir maksimal, yaitu Plaza Interkon, Park and ride Kalideres, Pasar Mayestik, Ruas jalan Mangga Besar, Ruas jalan Denpasar Raya dan Ruas Jalan Boulevard Raya.
“Jadi, mobil yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi gas buang, akan terkena tarif parkir maksimal sebesar Rp 7 ribu per jam,” tambahnya.
Bahkan kata Heru bila wacana Pemda DKI Jakarta menaikkan tarif parkir maksimal sebesar Rp 60 ribu per jam jadi dilaksanakan, siap-siap deh pemilik mobil, baik yang bermesin bensin maupun diesel yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi, bakal rogoh kocek lebih dalam lagi untuk parkir mobilnya di Jakarta.
“Belum lagi kalau kena sangsi tilang elektronik di kawasan Gage (ganjil-genap, red) yang menyangkut emisi gas buang kendaraan,” imbuh Heru.
Nah, biar tidak kejadian ‘boncos’ karena kena biaya-biaya tadi, segera deh lakukan pengujian emisi gas buang kendaraan kesayangan Anda.
Selain itu, pastikan perawatan kendaraan sobat selalu terjaga baik, agar emisi gas buangnya tetap ramah terhadap lingkungan.
Namun yang terpenting, jangan lakukan hal-hal yang dapat menyebabkan emisi gas buang memburuk.
Mulai dari memodifikasi mesin yang ekstrem, hingga hal-hal yang terlihat sepele.
“Contohnya sering memanaskan mesin mobil dalam waktu lama saat pagi hari, bisa memperburuk emisi gas buang,” beber Heru. Loh, kok bisa?
Ia lantas menjelaskan bahwa dalam kondisi idle atau rpm rendah, gas buang dari mesin cenderung menghasilkan karbon yang lebih banyak.
Sebab saat itu suhu mesin masih dingin, sehingga pembakaran yang terjadi di ruang bakar belum oprimal.
“Karbon ini bila sampai menumpuk di saluran buang atau knalpot, terutama pada katalisnya, akan membuat emisi gas buang jadi jelek saat diukur pakai alat uji emisi,” terangnya.
Ia menyarankan untuk proses memanaskan mesin tak perlu lama-lama, dan sebaiknya dilakukan sembari menjalankan mobil pelan-pelan.
“Biasanya kan saat hidupkan mesin di pagi hari, jarum rpm-nya akan naik terlebih dulu selama beberapa saat, baru setelah itu turun ke titik paling rendah.”
“Nah, saat itu lah mobil langsung dijalankan saja secara perlahan-lahan biar suhu mesin cepat mencapai suhu ideal,” tukasnya.
Sebab menurut pengalaman Heru, mobil yang mesinnya sering dipanaskan terlalu lama, “Pasti emisi gas buangnya jelek. Coba saja buktikan sendiri,” tutupnya.