"Di samping tujuh rayon ada peraturan Perwali dan Perbup. Yang mengharuskan orang masuk ke kabupaten harus dilakukan pengecekan," ujarnya.
Sementara itu di setiap batas kota akan didirikan Pos. Yakni pos pembatasan mobilitas. Di mana petugas akan melakukan kegiatan rekayasa jalan maupun penutupan jalan dan akan melakukan patroli.
Tempat itu menjadi konsentrasi masyarakat berkumpul, sehingga harus ditutup.
"Seperti di alun-alun, Taman Bungkul, Jalan Darmo, Tunjungan, Tugu Pahlawan, dan tempat lain seperti pasar maupun mal dan restoran harus sesuai dengan PPKM Mikro Darurat," pungkasnya.
Ada 75 titik pembatasan mobilitas yang tersebar di 39 kabupaten/kota dan 86 pos pengendalian.
Baca Juga: PPKM Darurat Dimulai, Ini Daftar Penyekatan Total di Akses Keluar Tol Dalam Kota Jakarta
"Kegiatan lain nantinya akan dilakukan edukasi, sosialisasi maupun penegakan protokol kesehatan yang sudah di mapping," tandasnya.
Berikut delapan titik penyekatan di perbatasan Jawa Timur dengan Jawa Tengah dan Yogyakarta:
1. Perbatasan Tuban - Rembang
2. Perbasatan Bojonegoro - Blora
3. PerbatasanTol Ngawi - Sragen
4. Jalur arteri Ngawi Sragen
5. Perbatasan Magetan - Karanganyar
6. Perbatasan Pacitan - Wonogiri
7. Perbatasan Pacitan - Yogyakarta
8. Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk, Bali.