Travel Gelap Menjamur di Kala PPKM, Kemenhub Bakal Lakukan Pemberantasan

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Sabtu, 24 Juli 2021 | 19:15 WIB

Beberapa mobil yang dijadikan travel gelap menjelang larangan mudik Lebaran tahun 2021 (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Kehadiran angkutan umum ilegal atau disebut travel gelap bikin banyak pihak segera ingin menyelesaikan persoalan tersebut.

Dikarenakan kejadian tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menyatakan akan segera memberantas para oknum itu dengan para pihak terkait.

“Semakin maraknya kegiatan transportasi ilegal ini terutama pada masa Lebaran, Natal/ Tahun Baru, maupun sekarang pada masa PPKM juga bagaimana bus AKAP dan AKDP mengalami pembatasan beroperasi," ucap Budi (23/7/2021).

Menurut Budi, dengan angkutan umum yang legal sebetulnya Pemerintah sudah melakukan perhitungan berapa bangkitan penumpang dari simpul transportasi namun dengan adanya travel gelap maka merusak transportasi yang legal ini.

"Kalau yang legal ini selama masih pandemi kami batasi kapasitasnya 50%, namun yang ilegal tidak jadi memungkinkan mereka untuk angkut penumpang sebanyak-banyaknya," bebernya.

Menurut Budi dampak negatif dari angkutan umum ilegal ini akan semakin terasa dampak negatifnya bagi penumpang jika ada kecelakaan maka jaminan perlindungan asuransi Jasa Raharja tidak terjamin.

Baca Juga: Travel Gelap Jadi Sorotan, Punya Peran Besar Menyumbang Penyebaran Covid-19

“Selain itu masyarakat pengguna juga tidak mendapat kepastian tarif, kepastian jadwal, serta kepastian tiba di tempat tujuan dengan selamat," ucapnya.

Budi menyatakan, ada 2 jenis angkutan ilegal: Yang pertama angkutan umum penumpang dengan kendaraan bermotor plat nomor berwarna kuning namun tidak dilengkapi dengan izin penyelanggaraan dan kartu pengawasan.

Kedua, angkutan umum penumpang dengan kendaraan bermotor plat berwarna hitam atau yang dikenal dengan travel gelap.

“Keberadaan angkutan umum penumpang ilegal ini jelas sangat merugikan masyarakat baik selaku pengguna maupun pemilik perusahaan angkutan umum yang legal. Bagi masyarakat pengguna, angkutan umum penumpang ilegal ini tidak dapat dijamin kelaikan kendaraannya karena tidak dapat diketahui status uji kir nya terutama untuk yang menggunakan plat nomor berwarna hitam," tuturnya.

"Mudah-mudahan kolaborasi antara Kemenhub-Organda-Polri dapat meningkatkan kehadiran angkutan umum yang legal dan baik sehingga mengurangi angkutan umum ilegal di sejumlah daerah,” ucap Dirjen Budi.