Waspada Gonta-ganti Warna Lampu Motor, Kurungan Dan Denda Menunggu

Ferdian,Erwan Hartawan - Senin, 23 Agustus 2021 | 19:00 WIB

Ilustrasi warna lampu (bohlam) motor. (Ferdian,Erwan Hartawan - )

Otomotifnet.com - Buat pengguna kendaraan bisa dibikin tidurnya nggak nyenyak kalau nekat gonta-ganti warna lampu motor seenaknya.

Karena perlu diketahui, lampu pada motor punya warna dan fungsi yang berbeda.

Seperti pada warna kuning, putih biasanya diletakan pada lampu utama (headlamp)

Sementara pada lampu rem menggunakan warna merah.

Perlu diketahui, hal tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 pasal 23.

Pergantian warna lampu yang asal-asalan bisa berakibat tilang dan menyebabkan kecelakaan.

Lampu rem warna merah jangan diganti warna putih, karena menyilaukan pemotor yang ada di belakang.

Aturan tentang warna lampu di motor ataupun mobil sudah ada pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3.

Baca Juga: Knalpot Racing Pasang dB Killer Tetap Ditilang? Begini Penjelasan Polisi

Pada pasal tersebut mengatur tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya, disebutkan warna lampu yang diperbolehkan.

Ketentuan tersebut meliputi:

1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.

2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.

3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.

4. Lampu rem berwarna merah.

5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.

6. Lampu posisi belakang berwarna merah.

7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk kepeda motor.

8. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih.

9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.

10. Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang.

11. Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan Bermotor. Peraturan ini juga mengatur sanksi bagi pelanggar.

Dalam pasal 286, disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan, yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 3, dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.