Oleh karena itu, Chaidir membantah stigma tentang perbuatan mereka dipicu karena gaji yang kurang dari pemerintah daerah.
Chaidir memastikan, gaji dan tunjangan kinerja daerah (TKD) pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sudah jauh lebih baik.
"Ini kepentingan pribadi, kalau buat gaji mah sudah cukup. Ini dia aja yang kerakusan, nggak disiplin," ujar Chaidir.
Akibat perbuatannya, SG dan S kini mendapat sanksi berupa penundaan keniakan pangkat dan pemotongan Kinerja Daerah (TKD).
"Sanksinya penundaan kenaikan pangkat selama setahun dan TKD dipotong 30 persen selama kurang lebih sembilan bulan," kata Chaidir.
Baca Juga: Honda Vario 125 Dicegat Oknum Polisi, Turis Jepang Diperas Rp 1 Juta, Terancam Pemecatan
Menurut Chaidir, sanksi itu diberikan karena mengacu pada dua regulasi, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 20021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 19 tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Selain itu, SG dan S juga dibebaskan dari tugasnya selama ini dalam menjaga dan mengatur lalu lintas di wilayah Jakarta Pusat.
"Kami tarik ke belakang atau ke dalam (kantor) untuk pembinaan atau ke tugas lain yang sifatnya tidak strategis selama setahun," ujar Chaidir.
Menurut Chaidir, penghentian mereka sebagai pegawai memerlukan mekanisme.
Pemerintah lebih dulu melakukan pembinaan selama enam bulan dan jika sikapnya tidak berubah pemerintah akan memberikan disiplin berat berupa pemberhentian dari pegawai.