Serakahnya Dua Oknum Sudinhub Jakpus, Peras Sopir Bus Rombongan Vaksinasi Rp 500 Ribu

Irsyaad W - Kamis, 9 September 2021 | 06:30 WIB

Dua oknum Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat ketika memeras sopir bus rombongan vaksinasi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Sopir bus rombongan vaksinasi diperas dua oknum Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat (Sudinhub Jakpus).

Lokasinya di depan ITC Cempaka Mas, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, (7/8/21).

Parahnya lagi, dua oknum berinisial SG dan S yang serakah minta ampun tersebut berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kini, keduanya mendapatkan sanksi disiplin sedang dari pimpinannya.

"Oknum tersebut statusnya adalah PNS dan pangkatnya masih golongan dua," ujar Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Chaidir, (8/9/21).

Baca Juga: Kijang Innova Dipakai 5 Polisi Gadungan, Ngaku Dari Mabes Polri, Peras Modus Sabu

Menurut Chadir, kedua oknum itu telah diperiksa oleh Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Mohammad Sholeh.

Hasilnya, mereka terbukti melakukan pemerasan ke sopir bus bernopol B 7959 AP senilai Rp 500 ribu.

"Modusnya, yang satu melakukan tindakan pemerasan yang berinisial SG. Sedangkan, yang berinisial S tidak terlibat secara langsung," terang Chaidir.

"Namun dalam melaksanakan tugas gatur (penjagaan dan pengaturan) lalu lintas di tempat tersebut, dia menerima titipan dari saudara SG," jelas Chaidir.

Chaidir menilai, perbuatan mereka lebih didasari pada sifat keserakahan.

Oleh karena itu, Chaidir membantah stigma tentang perbuatan mereka dipicu karena gaji yang kurang dari pemerintah daerah.

Chaidir memastikan, gaji dan tunjangan kinerja daerah (TKD) pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sudah jauh lebih baik.

"Ini kepentingan pribadi, kalau buat gaji mah sudah cukup. Ini dia aja yang kerakusan, nggak disiplin," ujar Chaidir.

Akibat perbuatannya, SG dan S kini mendapat sanksi berupa penundaan keniakan pangkat dan pemotongan Kinerja Daerah (TKD).

"Sanksinya penundaan kenaikan pangkat selama setahun dan TKD dipotong 30 persen selama kurang lebih sembilan bulan," kata Chaidir.

Baca Juga: Honda Vario 125 Dicegat Oknum Polisi, Turis Jepang Diperas Rp 1 Juta, Terancam Pemecatan

Menurut Chaidir, sanksi itu diberikan karena mengacu pada dua regulasi, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 20021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 19 tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Selain itu, SG dan S juga dibebaskan dari tugasnya selama ini dalam menjaga dan mengatur lalu lintas di wilayah Jakarta Pusat.

"Kami tarik ke belakang atau ke dalam (kantor) untuk pembinaan atau ke tugas lain yang sifatnya tidak strategis selama setahun," ujar Chaidir.

Menurut Chaidir, penghentian mereka sebagai pegawai memerlukan mekanisme.

Pemerintah lebih dulu melakukan pembinaan selama enam bulan dan jika sikapnya tidak berubah pemerintah akan memberikan disiplin berat berupa pemberhentian dari pegawai.

"Kalau PNS gitu ada aturannya, beda dengan PJLP (petugas jasa lainnya perorangan). Kalau PJLP langsung putus (dipecat)," tutur Chaidir.

Guna menghindari peristiwa serupa di kemudian hari, Dinas Perhubungan bakal memaksimalkan pembinaan dan pengawasan kepada anak buahnya.

Pihaknya juga rutin menggelar apel pagi untuk memberikan arahan kepada para pegawai.

"Saat aturan yang berlaku itu kami anjurkan, tetapi kembali lagi kalau sudah niatnya sudah tidak baik dan terbukti, yah kami lakukan aturan yang berlaku juga. Kami berikan sanksi ya," papar Chaidir.

Seperti diketahui, Ketua Forum Warga Jakarta (FAKTA), Azaz Tigor Nainggolan menulis surat terbuka perihal dua orang petugas Dishub yang melalukan pencegatan dan pemerasan ke sopir bus yang mengangkut peserta vaksinasi.

Baca Juga: Bikin Geger, Anggota Polantas Polda Metro Jaya Dijemur Akibat Pungli Hingga Rp 2 Juta

Bus tersebut mengangkut peserta vaksinasi yang akan disuntik di Sheraton Media Hotel, Jl Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

"Kedua petugas Dishub DKI Jakarta itu bernama S. Gunawan dan Heryanto yang memaksa meminta uang sebesar Rp 500.000," tulis Tigor, (7/9/21).

"Jika si sopir tidak memberi uang Rp 500.000 kepada petugas, maka bus akan ditarik oleh Dishub DKI Jakarta," sambung tulisan tersebut.

Tigor menilai, pemerasan tersebut melanggar hukum dan harus mendapatkan sanksi tegas dari Pemprov Jakarta.

Lebih lanjut, ia meminta Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menindak tegas dua anak buahnya itu.

"Dugaan pemerasan itu sangat memalukan lantaran dilakukan di depan warga miskin yang hendak divaksin," jelas Tigor.

Sumber: https://wartakota.tribunnews.com/2021/09/08/tega-memeras-sopir-rombongan-vaksinasi-oknum-sudinhub-jakpus-sg-dan-s-dinilai-bertindak-serakah?page=all