Pegawai Samsat Terlibat, Sindikat Pemalsu Pelat Nomor Dinas DPR dan Polisi Disikat

Irsyaad W - Jumat, 17 September 2021 | 11:30 WIB

Barang bukti penangkapan sindikat pemalsu pelat nomor pejabat DPR RI dan polisi (Irsyaad W - )

Pelaku asal mencap pelat nomor, namun apabila dicek di Samsat ternyata pelat nomor milik kendaraan lain.

Para pelaku mengambil nomor Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) secara acak baik dari motor hasil curian atau dari motor hasil leasing.

Kemudian data dari TNKB itu dicuri dan dimasukan ke STNK baru.

Dalam pemalsuan dan pencurian data TNKB itu TA dibantu oleh dua rekannya US dan AK.

Saat ini kata Yusri, polisi masih memburu A dan D.

Baca Juga: Toyota Camry Pelat Mabes TNI Palsu, Perekam Wanita Warga Bandung, Dijemput PM Diserahkan Polisi

"Maka kenapa STNK ini disebut asli tapi palsu, karena data STNK asli dihapus disesuaikan nama identitas dan nomor yang diminta tersangka TA," jelas Yusri.

Jadi kata Yusri, STNK tersebut merupakan STNK asli namun dengan data yang sudah dipalsukan.

Akibat perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP terkait penipuan dan atau Pasal 263 KUHP dan 266 KUHP terkait pemalsuan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sumber: https://wartakota.tribunnews.com/2021/09/16/sindikat-pembuat-plat-nomor-palsu-pejabat-terungkap-pegawai-samsat-terlibat dan https://wartakota.tribunnews.com/2021/09/16/satu-plat-nomor-palsu-anggota-dpr-ri-dihargai-rp-50-juta-kepolisian-rp-20-juta?page=all