Boleh Enggak Sih Kunci Kendaraan Dicabut Saat Ditilang, Ini Jawaban Polisi

M. Adam Samudra,Ferdian - Rabu, 6 Oktober 2021 | 19:35 WIB

Ilustrasi tilang (M. Adam Samudra,Ferdian - )

Otomotifnet.com - Ramai di media sosial beberapa waktu lalu aksi pengendara motor yang protes terhadap tindakan petugas kepolisian yang mencabut kunci motornya saat melakukan penindakan.

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @smart.gram, terlihat bahwa pria tersebut mengatakan tindakan polisi tersebut tidak sesuai prosedur.

Pria tersebut mengaku kalau polisi langsung mencabut kunci saat menilang.

Menurutnya, hal tersebut tidak baik dilakukan karena membahayakan si pengendara.

Menangapi hal itu, Kasi Gar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sriyanto berikan penjelasan.

"Sebenarnya enggak langsung tiba-tiba juga, biasanya hal itu dilakukan untuk menghindari agar si pengendara tidak melarikan diri atau membahayakan pengendara lain. Tapi enggak semua begitu, hanya saja jika diketahui si pengendara mencurigakan baru dilakukan cabut kunci. Tapi kalau koperatif tidak," kata Kompol Sriyanto.

Baca Juga: Masih Banyak Yang Menyepelekan, Merokok Sambil Berkendara Dendanya Nguras Dompet

Instagram
Perdebatan polisi dengan pelanggar

Menurutnya, sudah jelas di dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan PP 80 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Salah satu pasal telah mengatur bahwa untuk melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor, petugas Kepolisian Negara RI berwenang untuk menghentikan kendaraan bermotor, meminta keterangan kepada pengemudi, dan atau melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.

Ia menambahkan, di dalam Undang-Undang juga diatur, setiap petugas Polri memiliki kewenangan melakukan tindakan diskresi kepolisian atau tindakan menurut penilaian sendiri di lapangan.

Menurutnya, apabila pengguna jalan diberhentikan oleh petugas, hukumnya wajib untuk mematuhi perintah petugas.