Jangan Senang Dulu, Tilang Uji Emisi di Jakarta Bukannya Batal Tapi Mundur

Ferdian - Senin, 8 November 2021 | 21:05 WIB

Pengecekan uji emisi kendaraan dinas kepolisian (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Pemprov DKI Jakarta kasih kepastian kalau penerapan sanksi tilang emisi gas buang bukan batal tapi ditunda.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta dan Kepolisian berencana menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak memenuhi kelayakan emisi gas buang per 13 November 2021.

Namun penundaan sanksi tilang akhirnya dilakukan karena masih minimnya kendaraan yang telah diuji emisi.

"Sepertinya akan kami tunda. Memang dirasa kesiapan jumlah kendaraan yang sudah diuji emisi masih sangat sedikit. Jadi akan kami tunda," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta (8/11/2021).

"Penundaannya sampai kapan, mudah-mudahan sih di awal Januari tahun depan," katanya.

Menurut Asep, pihaknya menerima banyak permintaan dari warga agar sosialisasi dilakukan lebih masif sebelum penindakan diterapkan.

Di samping itu, jumlah bengkel uji emisi di Jakarta juga masih terbatas.

Baca Juga: Biar Enggak Ketilang, Cek Atau Sekalian Ganti Oli Mesin Sebelum Uji Emisi

Tidak sebandingnya jumlah kendaraan dan ketersediaan bengkel uji emisi membuat jalan sekitar bengkel jadi macet.

"Kami juga akan berkoordinasi dengan daerah Depok, Jabodetabek, lah, ya. Supaya penerapannya bisa sama," jelas Asep.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono sebelumnya mengatakan, pihaknya baru akan memberikan sanksi teguran mulai 13 November 2021, sebagai bentuk sosialisasi kebijakan.

"Jadi gini, sebetulnya sanksi ini kan ada berbagai macam, ada tilang, ada teguran. Jadi kalau kami lihat trennya lebih akan terapkan teguran dulu sebelum terapkan sanksi," ujar Argo saat dihubungi, Rabu (3/11/2021).

Argo menyebut, hal itu dilakukan lantaran jumlah kendaraan yang sudah menjalani ataupun lulus uji emisi di wilayah DKI Jakarta masih sangat rendah.

"Karena sekarang kan kendaraan di DKI Jakarta mungkin sudah lebih dari 9 juta kendaraan bermotor. Nah ini apakah dari Dinas Perhubungan sudah mengecek berapanya," ujar Argo Wiyono.

Argo memperkirakan, sanksi tilang baru akan diterapkan jika 50 persen kendaraan di Ibu Kota sudah dinyatakan lulus uji emisi.

Penerapan sanksi tilang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan ketentuan Pasal 285 dan Pasal 286 undang-undang tersebut, sanksi denda untuk sepeda motor maksimal Rp 250.000, sedangkan mobil didenda maksimal Rp 500.000.

Kendaraan pribadi dapat melakukan uji emisi di bengkel uji emisi, kios uji emisi, kendaraan uji emisi (mobile), dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Pemilik kendaraan nantinya akan mendapatkan bukti uji emisi.

Kebijakan tilang ini juga sejalan dengan tuntutan citizen lawsuit yang dalam amar putusannya memerintahkan Pemprov DKI menjatuhkan sanksi bagi sumber bergerak, yaitu kendaraan bermotor yang mencemari udara atau tidak lulus uji emisi.

Selain tilang, kendaraan yang tak lulus uji emisi Ibu Kota juga akan dikenakan tarif parkir tertinggi, yaitu Rp 7.500 per jam.

Penerapan tarif tertinggi sudah dilakukan di lima tempat parkir, yaitu di IRTI Monumen Nasional (Monas), Samsat Jakarta Barat, Blok M Square, Kawasan Mayesti Jakarta Selatan, dan Intercom Plaza.

Rencananya, tempat parkir yang akan menerapkan kebijakan tarif tertinggi untuk kendaraan tak lolos uji emisi akan terus diperluas. Tarif tertinggi baru dikenakan untuk kendaraan roda empat atau mobil. Untuk sepeda motor masih menggunakan tarif normal.

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/08/12561461/pemprov-dki-perkirakan-sanksi-tilang-uji-emisi-di-jakarta-dimulai-januari?page=2