Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 1 unit Honda BeAT.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara dari pengakuan kedua pelaku, aksi maling spion dilakukan karena gampang dipetik dan laku mahal.
"Menurut pengakuan tersangka, kejahatan pencurian spion mobil itu relatif mudah dengan resiko yang lebih rendah," tutur Rozi, (16/11/21).
Mereka lalu menjual barang curian itu ke kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Iman Oknum Berjaket Hijau Goyah, Spion Toyota Vios Ditarik Tanpa Takut Dosa
Rozi melanjutkan, para pelaku menjual satu spion ke penadah sekitar Rp 600 ribu. Namun, terkadang harganya bisa bervariasi.
"Untuk hasil kejahatan spion ini dijual seharga Rp 600 ribu untuk satu spion. Namun, menurut keterangan dari dua tersangka, kadang-kadang bervariasi juga," jelasnya.
Saat mencari target, para pelaku hanya menyasar mobil yang terparkir sepi di pinggir jalan.
Dengan cepat, kedua tangan pelaku langsung mematahkan sepasang spion mobil yang sudah dijadikan target.
"Dan aksesnya mudah untuk keluar masuk, maka mereka lakukan kejahatan di sana," ucapnya.