Otomotifnet.com - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau biasa disebut pelat nomor untuk kendaraan listrik bakal dibuat spesial.
Artinya semua kendaraan listrik yang berseliweran di jalan raya, akan punya ciri khusus melalui pelat nomor.
Salah satunya yang sudah digunakan adalah kombinasi warna dasar hitam lis biru. Nah tapi bukan hanya itu saja.
Ternyata ada lima kombinasi warna berbeda yang akan disiapkan sebagai TNKB kendaraan listrik.
Hal ini ditegaskan oleh AKP Rudi Wiransyah Setiono, selaku Kaurmin Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, dalam seminar di Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2021 di Puspitek, Serpong (24/11/2021).
Menurutnya, regulasi ini telah diatur dalam Peraturan Polri (Perpol), Nomor 7, Tahun 2021. Yaitu pasal 45 ayat 2, yang ditetapkan berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri.
Baca Juga: Populasi Kendaraan Listrik Makin Banyak, Charging Station Apa Kabar?
"Ada lima jenis pelat nomor kendaraan listrik, jadi untuk plat hitam dan bawah dasar lis biru itu untuk kendaraan pribadi. Kalau sebelum 2020, melihat mobil listrik Tesla itu belum ada lis birunya,”
“Maka sesuai keputusan Kakorlantas terbaru tahun 2020, itu sudah lis biru untuk kendaraan pribadi," terang AKP Rudi.