Spesial nih, Khusus Pelat Nomor Kendaraan Listrik, Ada Lis Birunya

Harryt MR - Selasa, 7 Desember 2021 | 21:50 WIB

Pelat nomor kendaraan listrik bakal dibuat spesial (Harryt MR - )

Kembali Rudi menjelaskan, yang kedua pelat nomor dengan kombinasi warna kuning lis biru, digunakan untuk angkutan umum yang menggunakan tenaga listrik.

Lalu ketiga pelat nomor dengan kombinasi warna merah lis biru, digunakan untuk kendaraan dinas pemerintah.

"Warna merah lis biru untuk kendaraan dinas, tapi sampai saat ini belum ada yang pakai untuk kendaraan dinas atau BUMN,”

“Mungkin nanti di 2022 sudah ada beberapa pengajuan yang masuk khususnya untuk motor dinas," terang Rudi.

Harryt
Contoh pelat nomor kendaraan listrik

Lebih lanjut, Rudi menerangkan untuk yang keempat pelat nomor dengan kombinasi warna putih lis biru, dan terakhir warna hijau lis biru.

"Untuk yang putih lis biru itu untuk Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB), jadi bukan buat kendaraan diplomatik karena ada lis biru,”

Baca Juga: Penasaran, Begini Obrolan Presiden Jokowi Bareng Bos APM di GIIAS 2021

“Kemudian warna hijau lis biru untuk kawasan tertentu contohnya di sini seperti di Batam kawasan berikat eksklusif," katanya melanjutkan.