Otomotifnet.com - Salah satu manajemen minimarket curhat terkait juru parkir (jukir) liar.
Hal itu disampaikan Regional Corporate Communication Manager PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart), Budi Santoso.
Menurutnya, dari manajemen sebenarnya ingin parkir di minimarket yang dikelolanya gratis.
Namun niat itu terhalangi karena munculnya jukir liar.
"Kami ingin memberikan kenyamanan ke konsumen. Sebab, kita sudah melakukan pembayaran ke pemerintah daerah," ucap Budi.
Baca Juga: Curhat Warga Terkait Jukir di Miminarket, Bayar Rp 2 Ribu Padahal Cuma Belanja Sebentar
"Kita inginnya semua parkir-parkir di toko kami itu gratis," kata Budi.
Namun nyatanya masih banyak juru parkir liar yang mencari nafkah di lahan-lahan parkir minimarket.
Bahkan banyak dari juru parkir liar itu juga diberdayakan oleh organisasi masyarakat (ormas) setempat.
Ujungnya, pemilik minimarket yang justru harus melakukan negosiasi dengan juru parkir liar dan ormas tersebut.
Meski lahan parkir secara hitam di atas putih adalah milik atau disewa oleh pihak swalayan, namun Alfamart tak bisa dengan bebas mengusir juru parkir liar.
Budi mengatakan perlu pendekatan berupa sosialisasi dan negosiasi antara pihak swalayan dengan pihak yang mengklaim menguasai lahan parkir.
"Caranya kami melakukan koordinasi dengan melakukan sosialisasi kepada oknum tersebut. Bagaimana pun kita duduk bareng, kita sampaikan bahwa kami ingin lahan parkir ini, lalu dari masyarakat bagaimana," ungkap Budi.
Dengan melakukan pendekatan tersebut, diharapkan dapat ditemukan titik tengah antara kedua belah pihak.
"Inginnya semua secara persuasif dan baik, tanpa ada ancaman atau lainnya. Kita ingin duduk bareng membicarakan ini, bagaimana jalan yang terbaik bagi kedua belah pihak," ungkap dia.
Namun Budi mengakui, masih ada saja oknum yang bersikukuh memungut uang parkir di lahan minimarket.
Baca Juga: Acung Jempol, Minimarket Bentangkan Spanduk PARKIR GRATIS Didukung Polres Bekasi Kota
Jika sudah begini, pihak Alfamart pun mengambil jalan tengah dengan tetap mengizinkan juru parkir tersebut bekerja, namun tak boleh memaksa menarik uang dari konsumen.
"Mereka minta nego seperti misalnya bolehlah mereka tetap menjaga parkir, tapi tidak boleh memaksa," terangnya.
"Jika diberikan upah parkir, mereka boleh menerima, tapi kalau tidak dikasih, ya tidak boleh maksa," pungkas Budi.